JATENG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan tidak boleh ada lonjakan harga pangan akibat distribusi tersendat atau permainan pasar menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026. Ia meminta seluruh kepala daerah di Jateng untuk serius mengendalikan harga, terutama komoditas strategis seperti cabai, bawang merah, beras, dan minyak goreng.
"Tidak boleh ada sumbatan distribusi, tidak boleh ada permainan harga. BUMD harus hadir," tegasnya dalam High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), serta Koridor Ekonomi, Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata (Keris), Rabu (11/2) di Semarang.
Baca juga: Semarang Gelar Karnaval Dugderan Sambut Ramadhan, Arak-arakan Hingga Masjid Agung
Gubernur juga meminta setiap kabupaten/kota memasang dashboard harga di pasar-pasar besar atau induk yang diperbarui secara rutin. "Biar masyarakat tahu, transparan, dan tidak ada permainan harga. Itu tanggung jawab pemerintah setempat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar daerah sentra produksi tidak sampai kekurangan pasokan akibat distribusi yang tidak terkendali.
Selain inflasi, Luthfi menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). "Lahan pertanian harus kita pertahankan. Produksi pangan harus kita tingkatkan, teknologi pertanian harus kita dorong," katanya.
Kepala Perwakilan BI Jateng, Mohamad Noor Nugroho, melaporkan bahwa inflasi Jateng Januari 2026 tercatat 2,83 persen (yoy) dengan deflasi bulanan 0,35 persen (mtm). Deflasi ini didorong oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau seiring panen dan normalisasi permintaan pasca-Natal.
Namun, ia mengingatkan bahwa risiko kenaikan harga menjelang HBKN tetap perlu diantisipasi. "Secara historis, beras dan aneka cabai sering jadi penyumbang inflasi saat Ramadhan dan Idul Fitri. Penguatan pasokan dan kelancaran distribusi menjadi kunci," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA