JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana mulai 12 hingga 19 Januari 2026. Hal ini menyusul terjadinya bencana banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang yang telah menelan korban jiwa di wilayah tersebut.
Bupati Kudus, Bapak Sam'ani Intakoris, menegaskan bahwa penetapan status darurat ini bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, serta mengkoordinasikan seluruh upaya lintas sektor agar dampak bencana tidak meluas.
Baca juga: Waspada Banjir! Jalan Pantura Kudus-Pati Macet Akibat Genangan Air
Status ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2.1/16/2026, yang menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk bertindak. Dengan status darurat, Pemkab dapat mengoptimalkan sumber daya, termasuk penggunaan Dana Tidak Terduga sebesar Rp7,66 miliar yang telah disiapkan.
"Keselamatan warga adalah prioritas utama. Kami minta seluruh OPD, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat bersinergi dengan cepat dan terkoordinasi," pesan Bupati Sam'ani.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera melaporkan keadaan darurat kepada aparat setempat. Selama masa tanggap darurat, pemantauan kondisi cuaca dan potensi bencana susulan akan terus dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA