JATENG - Bea Cukai Kudus membukukan penerimaan negara sebesar Rp42,85 triliun sepanjang 2025, mencapai 85,3 persen dari target Rp50,24 triliun.
Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyebutkan meski menghadapi tantangan ekonomi dan industri hasil tembakau, pihaknya tetap menjaga kinerja penerimaan sambil memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Baca juga: Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Buka Lapangan Kerja bagi Difabel
Sepanjang tahun lalu, Bea Cukai Kudus melakukan 181 penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk 23,3 juta batang rokok, 4 liter minuman beralkohol, dan narkotika seberat 9 gram, dengan nilai barang bukti Rp35,53 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp22,32 miliar.
Selain itu, pihaknya melaksanakan delapan penyidikan dengan tujuh kasus lengkap (P-21) dan 16 kali penerapan denda administrasi, mencapai Rp4,39 miliar. Lenni menekankan sinergi dengan aparat, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga penerimaan negara dan mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
Dengan wilayah kerja meliputi Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus melayani ratusan pabrik rokok dan perusahaan KITE. Semua layanan diberikan gratis dan mudah diakses tanpa harus datang langsung ke kantor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA