JATENG - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), bekerja sama dengan KPPBC TMP C Magelang, Polres Purworejo, dan Subdenpom IV/2-2, berhasil menyita 935 bungkus rokok ilegal (setara 18.700 batang) dari berbagai merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Damkar, Wiworo DH, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar toko-toko penjual rokok di seluruh Purworejo. Rokok ilegal disita karena tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku, dengan lima ciri utama: rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai salah peruntukan, dan pita cukai salah personalisasi.
Baca juga: Nelayan Purworejo Dapat Angin Segar, Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun
Wiworo menekankan pentingnya peran masyarakat dan pedagang sebagai pengawas agar hanya memperdagangkan rokok dengan pita cukai asli dan sah. Pelanggaran terkait rokok ilegal dapat berujung denda administratif maupun pidana bagi pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat, bila menemukan pedagang menjual rokok ilegal, segera laporkan agar bisa ditindak,” jelas Wiworo.
Melalui operasi ini, Satpol PP Damkar berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sekaligus mendukung iklim usaha sehat dan peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Purworejo