JATENG - Dalam suasana hangat di Balkondes Wanurejo, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyambut kunjungan kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kamis (25/9).
Dalam sambutannya, Bupati Grengseng menekankan pentingnya pengembangan desa wisata yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis budaya lokal. Ia mencontohkan Desa Wanurejo sebagai bukti nyata keberhasilan masyarakat mengelola potensi lokal dengan semangat gotong royong dan kreativitas.
“Meski sudah banyak kemajuan, kami masih sangat membutuhkan dukungan dari Komisi V DPR RI, terutama dalam penguatan desa-desa wisata,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Magelang Ajak Warga Bersatu Cegah Stunting
Menurut Grengseng, pembangunan desa harus sejalan dengan arah pembangunan nasional. Desa wisata, lanjutnya, dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mengurangi angka kemiskinan. Saat ini, terdapat 46 desa wisata aktif dari total 372 desa di Kabupaten Magelang.
Untuk meningkatkan kunjungan wisata, pemerintah daerah juga akan menggelar Borobudur Moon, menampilkan sendratari lokal yang berkolaborasi dengan kesenian dari Bali. Kegiatan ini diharapkan memperkuat posisi Borobudur sebagai Kawasan Super Prioritas Nasional (KSPN).
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti, menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan pariwisata desa di Magelang. Ia menegaskan pihaknya siap menampung aspirasi dan kebutuhan daerah, termasuk usulan pengadaan terminal religi dan peningkatan kesejahteraan pendamping desa.
Baca juga: Bupati Magelang Serahkan Bantuan Rp251 Juta untuk Warga
Menutup pertemuan, Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardiyanto, menyebut bahwa pembangunan pariwisata perlu membuka ruang agar perputaran ekonomi terus hidup. “Kalau wisatawan datang, ekonomi pasti berputar. Jadi, longgarkan regulasi agar wisata di Borobudur makin berkembang,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Magelang