JATENG - Seorang pria berinisial RD (37), warga Banjarnegara, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga. Ia terancam hukuman sangat berat, bahkan hingga pidana mati.
Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa RD bukan hanya mengedarkan, tapi juga terbukti menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang ancamannya mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman mati.
RD ditangkap pada Rabu (24/9) pagi di Jalan Raya Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga. Saat itu, polisi yang sedang mengawasi wilayah mencurigai gerak-geriknya ketika menaruh sesuatu lalu memotret lokasi tersebut. Setelah dikejar dan diperiksa, polisi menemukan 12 paket sabu seberat total lebih dari 31 gram.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam Jadi Target Utama Pengecekan Distribusi Narkoba Oleh BNN Jateng
Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam, alat hisap, timbangan digital, pipet, dan sejumlah barang lain yang digunakan dalam aksinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui RD berperan sebagai kurir. Ia menaruh sabu di titik tertentu sesuai arahan, lalu paket itu akan diambil oleh pembeli.
“Untuk setiap paket yang ditaruh, tersangka mendapat bayaran Rp50 ribu. Ia mengaku tergiur setelah dihubungi seseorang lewat telepon,” ungkap AKP Ihwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA