JATENG - Penggunaan media sosial bagi para konten kreator seringkali memunculkan opini publik Berdasarkan informasi yang tidak diketahui Jelaskan dan kebenarannya.
Wakil gubernur Taj Yasin mengatakan bahwa content creator membutuhkan pengajaran mengenai kode etik jurnalistik dan undang-undang Informasi transaksi elektronik. Demi menciptakan ruang digital yang aman dan sesuai peraturan.
Baca juga: Cilacap Expo 2025, Inovasi Lokal Berbuah Miliaran Rupiah
Taj Yasin, saat menerima audiensi Lembaga Penyiaran Publik Radio RepubIik Indonesia (LPP RRI) di kantornya, Kamis (24/7/2025). Menegaskan agar media mainstream juga menggandeng content creator, agar mereka bisa membuat konten sesuai dengan kode etik dan UU ITE.
Wagub yakin bahwa media mainstream dapat menggandeng mereka untuk membuat konten sesuai undang-undang karena media mainstream sejauh ini sudah membuat sajian informasi yang akurat.
Baca juga: Perluasan Jembatan Karangsambung Resmi Digunakan, Dorong Distribusi Perekonomian
Taj Yasin mengundang RRI yang akan menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW), kegiatan ini diselenggarakan untuk menciptakan wartawan penerus bangsa yang memiliki pengetahuan mendalam terkait kode etik jurnalistik.
Dalam kesempatan itu, Kepala LPP RRI Semarang, Atik Hindari memberitahukan bahwa, UKW radio 2025 akan diikuti oleh 30 wartawan dari seluruh Jawa Tengah yang bekerja sama dengan kominfo UKW radio 2025 akan diselenggarakan pada bulan September mendatang.
Baca juga: KKN Tematik UMK Fokus RTLH: Sinergi Mahasiswa dan Pemprov Jateng
Atik juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menunggu revisi undang-undang penyiaran. Melalui revisi tersebut, akan memperkuat kelembagaan penyiaran publik seperti RRI. Harapannya, RRI tetap dapat bersaing dan beradaptasi di tengah pesatnya media digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Jateng