JATENG- Pemerintah provinsi Jawa Tengah di tahun ini menyiapkan lebih dari 250 miliar dana yang akan dialokasikan kepada guru agama. Dana tersebut dialokasikan dari APBD setiap tahunnya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, saat menghadiri peresmian Masjid Baitul Khasan, Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen (2/7/2025). Mengatakan Yang intinya bahwa di tahun ini jumlah alokasi tersebut sekitar 250 miliar dan kemudian nanti di tahun depan insya Allah akan ditemukan lagi. Wakil Gubernur Jawa Tengah ini juga mengatakan yang intinya bahwa pemberian dana ini diberikan kepada seluruh guru pengajar agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghu chu.
Berdasarkan data yang bersumber dari kantor Kementerian agama wilayah Jawa Tengah, bahwa yang akan menerima dana insentif (tambahan penghasilan) guru agama Islam pada tahun 2025 sebanyak 225.187 orang, Kristen 4.430 orang, Katolik 475 orang, Hindu 180 orang, Buddha 545 orang dan Kongh chu sebanyak 13 orang. Pihak Pemprov Jawa Tengah merasa bahwa dana sebanyak itu masih kurang untuk menjangkau semua guru agama.
Taj Yasin menganggap bahwa pengalokasian dana kepada para tim pengajar guru agama sangat penting karena mereka memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral anak-anak generasi muda agar berguna bagi negara, Iya mengajak Pemerintah kabupaten/kota agar berkolaborasi baik dalam bentuk pendataan atau berupa hibah pendanaan. Ia juga mengatakan “Kami juga akan lebih meningkatkan nilai, karena peran guru agama itu juga sebagai benteng negara kita,” ucap dia."
Kepala Sub Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI, Aziz Syaifuddin sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Pemprov Jawa Tengah. Pemprov Jawa Tengah sangat mempedulikam pendidikan khususnya pendidikan agama. Ujar Aziz Syaifuddin " bahwa pendidikan agama di Jawa Tengah termasuk yang terbanyak di Indonesia yang terdiri dari guru, madrasah, ustaz pendidikan Al- Quran. Diharapkan dengan adanya program ini dapat memberdayakan masyarakat, dan diharapkan program-program lain bisa menyusul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Jateng