JATENG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) bagi pemilik kendaraan bekas. Kebijakan ini memberikan angin segar sekaligus stimulus untuk meringankan beban masyarakat.
Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, mengatakan program ini juga mendorong tertib administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Pindah Domisili Jateng
"Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen," ujarnya di Semarang, Rabu (8/4).
Pembebasan hanya berlaku untuk BBNKB II. Kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Masrofi mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. "Balik nama akan memudahkan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan," katanya.
Kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.
Persyaratan balik nama:
Proses dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Masyarakat diimbau mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda Jateng atau Samsat terdekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA