Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 09 APRIL 2026 • 10:00 WIB

Syarat dan Tata Cara Pindah Domisili Jateng

Syarat dan Tata Cara Pindah Domisili JatengPindah domisili (Dok/bugangan.semarangkota.go.id)

JATENG - Pengantin baru yang berasal dari dua daerah yang berbeda, biasanya salah satu bahkan berpindah domisili.

Entah itu masih dalam Satu kecamatan ataupun berbeda Kecamatan atau bahkan berbeda kota.

Dalam mengurus perpindahan domisili, Masih banyak orang yang belum mengetahui syarat dan tata caranya, berikut dengan cara yang bisa kamu lakukan untuk pindah domisili 

Baca juga: 44 Balon Udara Raksasa Meriahkan Festival Mudik Wonosobo, Ekonomi Bergerak Miliaran Rupiah

Syarat pindah domisili

  • Pertama sebelum kamu benar-benar membuat surat pindah domisili adalah mempunyai alamat tujuan pindah
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Siapkan pas foto 3 – 5 lembar ukuran 3×4

Sementara untuk tata caranya berbeda-beda tergantung sejauh mana kamu akan pindah domisili.

Pindah RT / RW dalam Satu Desa / Kelurahan

Jika kamu pindah alamat masih didalam satu kelurahan / desa, dalam hal ini pindah beda RT atau RW, maka cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa setempat.

Adapun cara membuat sebagai berikut:

  • Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  • Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa
  • Tahap selanjutnya kamu kekantor Kecamatan untuk mengurus KK baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, proses ini selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kelurahan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

Pindah Domisili Satu Kecamatan

Apabila kamu pindah alamat masih dalam satu kecamatan beda Desa, maka kamu akan membuat surat pindah domisili yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa.

Cara membuat surat pindah domisili pada golongan ini sama dengan tahapan Pindah Domisili RT / RW dalam satu Kelurahan / Desa.

Pindah Domisili antar Kecamatan dalam satu Kabupaten

Jika kamu ingin membuat surat pindah dalam lingkup ini, kamu akan mengurus sampai ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat / Kepala Dinas Kecamatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bugangan.semarangkota.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Syarat dan Tata Cara Pindah Domisili Jateng

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!