Pindah domisili (Dok/bugangan.semarangkota.go.id)
JATENG - Pengantin baru yang berasal dari dua daerah yang berbeda, biasanya salah satu bahkan berpindah domisili.
Entah itu masih dalam Satu kecamatan ataupun berbeda Kecamatan atau bahkan berbeda kota.
Dalam mengurus perpindahan domisili, Masih banyak orang yang belum mengetahui syarat dan tata caranya, berikut dengan cara yang bisa kamu lakukan untuk pindah domisili
Baca juga: 44 Balon Udara Raksasa Meriahkan Festival Mudik Wonosobo, Ekonomi Bergerak Miliaran Rupiah
Syarat pindah domisili
Sementara untuk tata caranya berbeda-beda tergantung sejauh mana kamu akan pindah domisili.
Pindah RT / RW dalam Satu Desa / Kelurahan
Jika kamu pindah alamat masih didalam satu kelurahan / desa, dalam hal ini pindah beda RT atau RW, maka cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa setempat.
Adapun cara membuat sebagai berikut:
Pindah Domisili Satu Kecamatan
Apabila kamu pindah alamat masih dalam satu kecamatan beda Desa, maka kamu akan membuat surat pindah domisili yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa.
Cara membuat surat pindah domisili pada golongan ini sama dengan tahapan Pindah Domisili RT / RW dalam satu Kelurahan / Desa.
Pindah Domisili antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
Jika kamu ingin membuat surat pindah dalam lingkup ini, kamu akan mengurus sampai ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat / Kepala Dinas Kecamatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bugangan.semarangkota.go.id