JATENG - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana membuka Rapat Kerja Nasional I Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2026 di PO Hotel Semarang, Selasa (10/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia mendorong pengusaha hotel dan restoran untuk mengelola sampah secara mandiri sebagai bagian dari komitmen pariwisata berkelanjutan.
Menpar menegaskan bahwa isu sampah menjadi prioritas serius pemerintah. “Presiden Prabowo Subianto telah menginisiasi Gerakan Indonesia ASRI. Pengelolaan sampah mandiri oleh pelaku usaha akan memperkuat citra destinasi bersih dan berdaya saing,” ujarnya.
Selain itu, kementerian dan lembaga tengah mengembangkan berbagai inisiatif, termasuk kerja sama internasional dan program waste-to-energy sebagai solusi infrastruktur pengelolaan sampah modern.
Baca juga: Salatiga Hadirkan Wisata Durian Dipadu dengan Sport Tourism
Menpar juga menyoroti perubahan tren wisatawan pada 2026 yang semakin peduli terhadap lingkungan, kesehatan, dan pengalaman bermakna. Industri dituntut untuk tidak hanya memberikan layanan berkualitas, tetapi juga beretika dan berkelanjutan.
Dari sisi kinerja, industri perhotelan menunjukkan ketahanan di tengah tekanan ekonomi. Okupansi hotel sempat turun ke titik terendah 33,56% pada Maret 2025, namun perlahan merangkak naik hingga mencapai 56,12% pada Desember 2025, capaian tertinggi sepanjang tahun.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menambahkan bahwa 1.000 desa wisata di Jawa Tengah telah memiliki SK kepala daerah, dan kini tengah dikembangkan wisata ramah Muslim serta konsep aglomerasi pariwisata dengan Solo sebagai proyek percontohan.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengapresiasi dukungan pemerintah, namun menyampaikan sejumlah tantangan seperti kompetisi tidak sehat dari akomodasi ilegal, regulasi klasifikasi usaha hotel yang memberatkan, serta kendala sertifikasi halal.
Acara ini dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, serta jajaran PHRI se-Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenpar