llustrasi - beasiswa dan pendidikan tinggi (Dok/Freepik).
JATENG - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 54 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian beasiswa bagi anak dari keluarga petani dan pelaku usaha perikanan yang mengalami keterbatasan ekonomi. Kebijakan ini bertujuan menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan bagi kelompok rentan di semua jenjang pendidikan.
Tujuan utama beasiswa ini meliputi:
Sasaran penerima beasiswa meliputi:
Kriteria khusus untuk anak petani:
Kriteria untuk anak pelaku usaha perikanan:
Beasiswa wajib digunakan untuk:
Mekanisme pendataan:
Pendanaan sepenuhnya berasal dari APBD Kota Semarang. Program ini dikelola dengan asas transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan tanpa diskriminasi. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Pemkot Semarang: https://shorturl.at/PYCCy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPID Pemerintah Kota Semarang