JATENG - Satpol PP Kabupaten Jepara kembali melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di Pulau Karimunjawa, melanjutkan kegiatan serupa di sejumlah kecamatan sebelumnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Jepara, Heri Prasetyo, mengatakan razia dilakukan bersama tim gabungan dari Polri, TNI, dan pihak kecamatan selama tiga hari, 5–7 Desember 2025.
Ia menjelaskan, operasi ini penting untuk memutus distribusi rokok tanpa pita cukai yang masih beredar di tingkat pedagang. Dua tim diterjunkan, masing-masing menyisir 10 titik di Desa Karimunjawa dan lima titik di Desa Kemujan.
Baca juga: Tim Gabungan Sita Rokok Ilegal di Desa Krajanbogo, Bonang
Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan warga mengenai larangan menjual rokok tanpa cukai serta risiko hukum dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Heri menyebut, pengawasan yang terus dilakukan menunjukkan hasil positif karena temuan barang ilegal mulai menurun, menandakan ruang gerak para distributor semakin sempit. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat serta menjaga penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Camat Karimunjawa, Nuril Abdillah, menyatakan dukungan penuh dan berharap operasi rutin ini dapat menekan peredaran rokok ilegal hingga tuntas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA