JATENG - Pemerintah Kabupaten Purworejo menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Purworejo Kelas IB untuk mempercepat dan memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya di bidang peradilan agama.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada Senin 6 Oktober 2025, oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti, SH dan Ketua PA Purworejo Irman Fadly, S.Ag., MH, disaksikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah dr. Tolkha Amaruddin, Sp.THT., M.Kes, bersama jajaran perangkat daerah dan unsur PA Purworejo.
Dalam sambutannya, Bupati Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Pemkab dan Pengadilan Agama.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Nelayan Purworejo Dapat Angin Segar, Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun
Ia menegaskan, kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Dengan kerja sama ini, masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh pelayanan yang lebih efektif dan efisien tanpa proses yang berbelit,” tambah Bupati.
Kerja sama tersebut juga sejalan dengan visi Purworejo sebagai daerah yang inovatif dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, dengan mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat.
Bupati Yuli juga mengingatkan pentingnya komitmen semua pihak dalam menjalankan kesepahaman ini agar tujuan bersama dapat tercapai.
Baca juga: Pemkab & KONI Siap Bareng-Bareng Majukan Olahraga Purworejo
“Komitmen menjadi kunci utama agar sinergi ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman mencakup pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan perempuan dan anak, kesehatan, serta administrasi perkara pengadilan agama. Nantinya, pelaksanaan teknis akan disinergikan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing bersama Pengadilan Agama Purworejo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Purworejo