Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 11:00 WIB

Saka Antinarkoba Kendal Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik di Pendapa Tumenggung Bahurekso

Saka Antinarkoba Kendal Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik di Pendapa Tumenggung BahureksoPelantikan Saka Antinarkoba (DOK/Humas Pemprov Jateng)

JATENG - Berbagai tindak penggunaan obat-obatan Terlarang kini semakin marak di mana-mana, tak dapat dipungkiri bahwa penggunaan narkoba tidak hanya ditimpa oleh orang dewasa saja.

Dengan proses pemasaran yang cukup mudah melalui jaringan internet dan media sosial, kini banyak pengguna narkoba yang masih dibawah umur.

Edukasi dan pemahaman terkait bahaya penggunaan narkoba sangat diperlukan terutama di tingkat sekolah.

Baca juga: Transportasi Umum Jateng Makin Modern dengan Sistem Pembayaran Non Tunai

Menurut, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal selaku Ketua Saka Antinarkoba Anna Setyawati, pemberian pemahaman kepada generasi muda terutama di daerah Kendal diharapkan dapat menurunkan angka kasus narkoba.

Beliau juga sempat melakukan Pengukuhan dan Pelantikan Saka Antinarkoba Kabupaten Kendal Masa Bakti 2024-2029, di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Kamis (25/9/2025). 

Di saat yang sama hadir pula Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi, Beliau mengatakan bahwa para anggota yang dilantik Harus Memiliki semangat yang tinggi agar dapat membebaskan Kendal dari kasus narkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Jateng

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Saka Antinarkoba Kendal Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik di Pendapa Tumenggung Bahurekso

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!