JATENG - Kericuhan sempat terjadi saat aksi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, Semarang, pada 29 Agustus 2025. Dari peristiwa itu, polisi akhirnya menangkap seorang mahasiswa berinisial MHF yang diduga melempar bom molotov ke arah petugas yang berjaga.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo, menyebut penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam lewat keterangan saksi dan rekaman video di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, MHF ternyata meracik sendiri bom molotov yang digunakan saat aksi.
Baca juga: Pakar Minta Pemerintah Serius Atasi Kesenjangan Sosial, Pemicu Gelombang Demo
Selain MHF, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah DMY (22) dan VQA (17), warga Genuk, Kota Semarang. DMY terbukti berkali-kali melempar batu ke arah aparat, sementara VQA merusak logo kepolisian saat kericuhan terjadi.
Kini, ketiganya harus berhadapan dengan proses hukum. MHF dijerat pasal tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum serta perlawanan terhadap petugas. DMY dijerat pasal perlawanan dan pengeroyokan, sedangkan VQA dijerat pasal perusakan barang.
Baca juga: Pemprov Jateng Percepat Pemulihan Bangunan Rusak Pasca-Demo
Kasus ini jadi pengingat bahwa penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara damai, tanpa kekerasan yang merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA