JATENG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis risiko di Aula Kelurahan Secang, Rabu (17/6). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mikro dan kecil tentang legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akses permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Anggota Komisi II DPRD Magelang, Muchamad Nasofi, menjelaskan peran legislatif dalam mengawasi kebijakan perizinan agar investasi kondusif tanpa merugikan lingkungan dan sosial.
Baca juga: Komnas PA Temanggung Imbau Masyarakat Tingkatkan Perlindungan Anak, Waspada Pelecehan dan LGBT
Anggota Komisi II Budiyono menekankan pentingnya pelayanan publik prima, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu tempat.
Narasumber dari DPUPR, Taufik Agung Kurniawan, menyampaikan materi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang kini diajukan daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terintegrasi dengan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Penata Layanan DPMPTSP, Laily Nur Hidayati, menjelaskan penyesuaian PP No. 28/2025 dalam OSS-RBA, meliputi abstraksi lokasi, persyaratan tata ruang, dan proses perizinan berusaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Magelang