JATENG - Satuan Reskrim Polres Rembang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Dua tersangka diamankan: YN warga Bojonegoro (Jatim) dan DS warga Kecamatan Bulu, Rembang.
Kapolres Rembang AKBP M. Faisal Pratama mengatakan para pelaku menyasar lokasi sepi dan minim pengawasan menggunakan kunci T. Pencurian terjadi Kamis (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB di teras rumah warga Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang.
Baca juga: Polres Temanggung Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tersangka Raup Puluhan Juta
"YN mengajak DS untuk mencuri sepeda motor. Mereka berkeliling hingga menemukan Honda Supra X 125 milik korban," ujarnya, Jumat (29/5).
Saat situasi aman, YN menuntun kendaraan korban sekitar 20 meter dari lokasi lalu merusak sistem penguncian dengan kunci T. DS bertugas mengawasi sekitar. Motor hasil curian disembunyikan di rumah salah satu tersangka.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 unit Honda Supra X 125 hitam-biru, BPKB, STNK, kunci kendaraan
- 1 unit Honda Supra X merah-hitam
- Uang tunai Rp751 ribu
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda Rp500 juta.
Polres Rembang mengimbau masyarakat memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA