Sabtu, 17 JANUARI 2026 • 09:00 WIB

Hindari Kemacetan, Sekda Jateng Larang Penggunaan Kendaraan Plat Nomor Merah Selain Kegiatan Dinas

Author

Sekda Jateng Sumarni (DOK/Humas Pemprov Jateng)

JATENG - Sejak akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026 ini. Jawa Tengah mempunyai aturan tersendiri untuk mengatasi masalah kepadatan lalu lintas.

Pemprov Jateng melarang penggunaan kendaraan bernomor polisi merah untuk digunakan dalam hal perayaan Libur tahun baru.

Seperti yang sudah tertuai dalam aturan penggunaan kendaraan bermotor polisi merah bahwa kendaraan ini hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Baca juga: Semarang Zoo Siap Sambut Tahun Baru 2026 dengan Rangkaian Acara Seru "Zoonderland"

Sekda Jateng Sumarno menegaskan agar masyarakat terutama orang yang bekerja digadainasan untuk tidak menggunakan kendaraan bernomor merah sebagai moda transportasi tahun baru. 

Hal ini Tentunya dapat mengganggu, aktivitas masyarakat yang cenderung ramai pada malam pergantian tahun.

Meskipun ramai para pemilik kendaraan bernopol merah seharusnya bisa sama-sama mematuhi peraturan, jangan seenaknya sendiri untuk mendapatkan akses jalan yang lebih cepat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Jateng

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU