JATENG - Polres Kudus, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2025 menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana Desa Cendono serta dugaan penyimpangan kredit di BRI Unit Setrokalangan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi di Desa Cendono telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Tengah, kerugian negara akibat penyimpangan anggaran tersebut mencapai Rp571,24 juta.
Baca juga: Pemkab Kudus Siapkan Rp4,2 Miliar untuk Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah RDF
Penyimpangan anggaran mencakup sektor pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan dana hasil lelang sewa tanah kas desa. Dalam perkara ini, Kepala Desa Cendono berinisial UM (57) ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara dari jabatannya terkait dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sementara itu, kasus kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan kredit di BRI Unit Setrokalangan dengan nilai mencapai Rp1,239 miliar. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan ditargetkan rampung pada 2026 agar segera memperoleh kepastian hukum.
Selain penanganan kasus, Polres Kudus juga melakukan pemulihan aset di sejumlah wilayah, antara lain Desa Kedungdowo, Desa Dersalam, Pasar Kliwon, dan Desa Sambung, dengan total nilai pengembalian mencapai Rp167 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA