Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 08:00 WIB

Permenkominfo No. 4/2024 Dorong Transformasi Digital di Daerah

Author

Sosialisasi transformasi digital (DOK/Humas Pemprov Jateng)

JATENG - Hardy Kembar Pribadi, selaku Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standarisasi Bidang Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI), mengatakan bahwa aspirasi masyarakat selama ini selalu didengar oleh pemerintah.

Ia menekankan bahwa hal ini perlu dilakukan dan harus dilakukan oleh pemerintah baik kabupaten/kota ataupun pemerintah provinsi.

Pihak yang terlibat salah satunya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi maupun Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikannya pada Selasa (11/11/2025). Saat menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024, yang diselenggarakan Diskominfo Jawa Tengah di Hotel Lorin Solo, Surakarta.

Baca juga: TMMD Brebes Resmi Selesai, Masyarakat Brebes Merasa Terbantu

Diskominfo harus tetap memperhatikan keluh kesah masyarakat agar nantinya dari situ pemerintah dapat membuatkan sebuah kebijakan dan peraturan yang diharapkan lebih tepat sasaran dan memiliki banyak manfaat bagi masyarakatnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jateng Agung Hariyadi menyampaikan, Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 menjadi pedoman terbaru bagi pemerintah daerah, dalam melaksanakan urusan pemerintah konkuren di bidang komunikasi dan informatika.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat transformasi digital, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU