Selasa, 19 AGUSTUS 2025 • 07:00 WIB

Ketua TP PKK Jateng: Semarang Teladan dalam Pelayanan dan Kesejahteraan Anak

Author

Pengukuhan Ketua dan Pelantikan Pengurus TP PKK, Tim Pembina Posyandu dan Bunda PAUD (DOK/Humas Pemprov Jateng)

JATENG - Kota Semarang mendapat apresiasi dari Nawal Arafah Yasin (Ketua TP PKK Provinsi Jawa Tengah), atas kinerjanya dalan memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi anak.

Hal tersebut diucapka Nawal saat mengukuhkan Ketua dan Pelantikan Pengurus TP PKK, Tim Pembina Posyandu, Bunda Literasi, serta Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Semarang, Kecamatan, dan Kelurahan, Masa Bakti 2025–2030. 

Acara pengukuhan tersebut berlangsung pada Rabu (13/8/2025), di Aula Rumah Dinas Wali Kota Semarang.

Baca juga: 17 Ide Nama Usaha Steak Kekinian Ala Gen Z yang Bikin Laper!

Salah satu keunggulan Kota Semarang dalan memberikan layanan dan kesejahteraan anak yaitu dengan adanya program Posyandu yang awalnya hanya dari Integrasi Layanan Primer (ILP), menjadi enam standar pelayanan minimal (SPM).

Harapannya, dengan perubahan ini akan membuat kota Semarang jadi lebih profesional khususnya dalam mengatasi masalah stunting, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kemudian AKI AKB, pola asuh terhadap anak. Hal itulah yang bisa dilakukan PKK.

Baca juga: Baru Gabung Borussia Monchengladbach, Kevin Diks Masuk Jajaran Dewan di Die Fohlen

Sedangkan untuk bunda PAUD harapannya dapat mendorong pembentukan PAUD Ems, yakni PAUD swadaya masyarakat. Setiap posyandu digelar, di situ ada pelayanan pendidikan PAUD di dalamnya. Nawal menilai hal itu sudah dilakukan di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan pelantikan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antarorganisasi. PKK dan Posyandu, menurutnya, perlu menyesuaikan pola kerja agar indikator pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat tercapai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Jateng

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU