JATENG - Kasus tindak pidana perdagangan orang kian meluas, tak hanya di luar negeri, kini sudah menyasar daerah termasuk sekelompk masyarakat yang tertipu dengan iming-iming pekerjaan.
Baru-baru ini terdapat sebuah kasus TPPD (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Jateng, pelaku merupakan warga Brebes berinisial N dan K.
Sementara korban sendiri berasal dari sejumlah daerah meliputi, Kabupaten Brebes, dari Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang dan dari daerah lainnya.
Baca juga: Kunjungi Sekolah Rakyat, Menteri Karding Dorong Pembentukan Kelas Migran untuk Siswa SMA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang. Umroni, saat berhasil memulangkan korban TPPO di Commandroom Diskominfo setempat pada Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa mereka yang diberi iming-iming pekerjaan terutama ke luar negeri, akan pergi dan diberangkatkan menggunakan paspor dan visa ilegal, diharapkan Kejadian ini merupakan kejadian pertama dan terakhir yang menimpa masyarakat terutama di Kabupaten Pemalang.
Ia juga menghimbau agar warga Pemalang saat menerima tawaran kerja diharuskan dagang ke Disnaker guna dilakukan “cek dan ricek” untuk dilihat izin perekrutannya, perjanjian kerjanya seperti apa, tempat kerjanya dimana berapa gajinya dan batas waktunya berapa tahun, semuanya tertera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan