JATENG - Polisi Resor Temanggung menahan seorang direktur koperasi simpan pinjam (KSP) dengan inisial TW (43), karena diduga menyalahgunakan dana bergulir untuk UMKM senilai Rp1 miliar. Dana itu berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bersumber dari APBN.
Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, TW diduga mengirimkan data fiktif kepada LPDB. Data itu berisi daftar 230 anggota koperasi yang seharusnya menjadi penerima dana bergulir. Padahal, dana yang seharusnya disalurkan ke anggota itu tidak pernah sampai.
Baca juga: Kejaksaan Tahan Karyawan Bank BUMN Tersangka Korupsi di Semarang
“Dana yang seharusnya membantu usaha kecil justru tidak disalurkan ke anggota,” jelas Didik dalam keterangannya, Senin.
Tak hanya itu, TW juga dilaporkan mengirimkan laporan neraca keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari koperasi yang dikelolanya, yaitu KSP Argo Sumbing Mandiri (ASM).
Kasus ini terbongkar setelah audit yang menghitung kerugian negara. Hasilnya, negara dirugikan hingga Rp1 miliar dari pengajuan dan penggunaan dana pinjaman bergulir pada tahun 2022.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1 miliar,” tegas Didik.
Atas perbuatannya, TW dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Saat ini, proses hukum masih berlanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA