JATENG - Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah menyita ribuan tas dan sandal merek Eiger palsu dari dua toko di Pasar Kliwon, Surakarta, dalam kasus dugaan pemalsuan merek.
Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) selaku pemilik merek. Polisi mendapati kedua toko menjual produk yang bukan produksi resmi Eigerindo MPI.
Baca juga: Gubernur Jateng Tinjau SPPG Bersertifikat SLHS di Surakarta
Penyidikan kemudian menelusuri produsen, dan ditemukan dua pemasok di Kabupaten Jombang dan Kota Surabaya. Barang bukti yang disita terdiri dari 3.421 pasang sandal dan 2.326 tas palsu. Penjual dan produsen dijerat UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Kuasa hukum PT Eigerindo MPI, Femmy Vandriansyah, menambahkan bahwa produk palsu memiliki logo dan huruf serupa merek asli, namun kualitas dan bahan berbeda. Dugaan peredaran produk palsu ini dilaporkan sejak 2024 dan menimbulkan kerugian immateriil bagi perusahaan. Konsumen diimbau membeli produk asli di toko resmi yang tersebar di berbagai daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA