JATENG - Pemerintah Kabupaten Batang bersama Satpol PP menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Bandar, Selasa (30/9). Dari operasi gabungan ini, petugas berhasil menyita 3.100 batang rokok tanpa cukai dari sejumlah pedagang.
Kepala Satpol PP Batang, Haryono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus masyarakat. Operasi melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polres Batang, Kodim 0736, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian, hingga Bea Cukai Tegal.
“Operasi gabungan ini juga menindaklanjuti laporan warga tentang adanya peredaran rokok ilegal,” jelas Haryono.
Baca juga: Diskominfo dan Bea Cukai Ajak Pelajar Pemalang Tolak Rokok Ilegal
Beberapa merek yang disita antara lain Jimbun, Manchester, Smith Hijau, Bonte Mangga, Dominic Anggur, hingga Marlblong. Selain menyita barang bukti, petugas juga memasang stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di toko-toko sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat tidak lagi menjual produk tanpa cukai.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut. “Harapannya, langkah ini bisa semakin menekan peredaran rokok ilegal di Batang,” tambahnya.
Baca juga: Bupati Temanggung Mendorong Pabrik Rokok Percepat Pembelian Tembakau Petani
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA