Proses Layanan pengurusan tilang kendaraan (DOK/Humas Pemprov Jateng)
JATENG - Masyarakat seringkali menyepelekan masalah keselamatan di Jalan Raya baik untuk dirinya ataupun pengguna jalan lain, banyak aturan yang sering dilanggar oleh pengguna jalan.
Yang menjadi permasalahan yaitu ketika seseorang melakukan sebuah pelanggaran (Ditilang) masyarakat mengaku rumit dalam penyelesaian masalah tilang menilang ini, terutama terkait waktu.
Baca juga: BPBD Temanggung Usulkan Pembangunan Sumur Bor di Lima Desa Rawan Kekeringan
Di Temanggung sendiri sudah tersedia layanan tilang di Mal Pelayanan Publik (MPP) layanan ini dibuat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung.
Salah seorang masyarakat Muhadi (64), yang sedang mengurus proses tilangnya, mengaku senang dengan diresmikannya layanan ini, karema ia tak Butuh waktu lama untuk mengurus, dengan waktu yang efisien tersebut ia juga tidak perlu khawatir terkait antre.
Anton M Londa, selaku Kepala Kejari Temanggung Anton M Londa menjelaskan, sebelumnya pelayanan tilang hanya dilakukan di Kantor Kejaksaan. Namun, untuk memudahkan masyarakat, sejak awal Agustus pelayanan dipindah ke MPP.
Berdasarkan catatan, Selama bulan Agustus di minggu pertama, ada 600 pelanggar yang sudah terlayani. Awal September ini, sudah 242 pelanggar, sementara untuk rata-rata pelayanan tilang hanya membutuhkan waktu 15–30 detik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Jateng