JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus memusnahkan 8,97 juta batang rokok ilegal senilai Rp13,37 miliar, Rabu (24/6). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kudus.
Baca juga: Pemkab Temanggung Bebaskan Denda PBB-P2 Tunggakan 2013–2024, Berlaku hingga Oktober 2026
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan pemusnahan ini bukti komitmen memberantas rokok ilegal. "Rokok ilegal mengganggu pemasukan kas negara dan mengurangi dana bagi hasil cukai untuk daerah," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat melapor jika menemukan rokok ilegal beredar.
Kepala KPPBC Kudus Nur Rusydi menambahkan barang yang dimusnahkan terdiri dari:
- 8,65 juta batang dari operasi Bea Cukai
- 317.176 batang dari operasi bersama Satpol PP & aparat penegak hukum (APH)
- 4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
Potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp8,62 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan di TPA Tanjungrejo Kudus, dan hasilnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif berupa RDF (Refuse-Derived Fuel).
.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA