Jumat, 05 JUNI 2026 • 09:00 WIB

Hari Raya Waisak Jadi Momentum Spesial Bagi Warga Binaan Beragama Budha

Author

Tahanan (Dok/Freepik)

JATENG - Hari Raya Waisak di tahun 2026 ini memberikan kesempatan remisi kepada beberapa tahanan yang ada di Jawa Tebgah, remisi ini diberikan kepada para narapidana yang beragama budha.

Remisi ini diberikan sebagai bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang beragama budha.

Baca juga: Pipa Pecah, Sekitar 40.000 Masyarakat Semarang Barat Terdampak

Beberapa narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku bisa mengikuti program remisi iyang ditetapkan Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setempat.

Beberapa syarat tersebut diantaranya yaitu telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Jika ditinjau berdasarkan jenis perkara, mayoritas narapidana penerima remisi merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Selain itu, terdapat dua narapidana kasus korupsi yang juga memperoleh pengurangan masa pidana, harapannya momentum Waisak dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU