JATENG - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 54 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian beasiswa bagi anak dari keluarga petani dan pelaku usaha perikanan yang mengalami keterbatasan ekonomi. Kebijakan ini bertujuan menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan bagi kelompok rentan di semua jenjang pendidikan.
Tujuan utama beasiswa ini meliputi:
- Meningkatkan mutu pendidikan secara merata
- Memenuhi hak pendidikan warga Semarang
- Meringankan beban biaya pendidikan
- Menekan angka putus sekolah/kuliah
- Mendorong terciptanya SDM yang berkualitas
Sasaran penerima beasiswa meliputi:
- Siswa PAUD sampai SMK yang bersekolah di Semarang
- Mahasiswa D3/D4/S1 bidang pertanian (dalam/luar daerah) yang berdomisili di Semarang
Kriteria khusus untuk anak petani:
- Petani penggarap/pemilik lahan maksimal 2 hektare
- Petani hortikultura, pekebun, peternak skala mikro (modal ≤Rp1 M)
Kriteria untuk anak pelaku usaha perikanan:
- Nelayan kecil/buruh (kapal ≤10-30 GT)
- Pembudidaya ikan skala kecil
- Pengolah/pemasar hasil perikanan skala mikro (modal ≤Rp1 M)
Beasiswa wajib digunakan untuk:
- Biaya pendidikan resmi
- Perlengkapan penunjang belajar (Dilarang untuk biaya operasional sekolah/kampus)
Mekanisme pendataan:
- Sekolah/kampus mengusulkan calon penerima
- Tim teknis verifikasi data
- TAPD membahas usulan
- Wali Kota menetapkan penerima
- Penerima wajib lapor pertanggungjawaban dalam 2 bulan
Pendanaan sepenuhnya berasal dari APBD Kota Semarang. Program ini dikelola dengan asas transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan tanpa diskriminasi. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Pemkot Semarang: https://shorturl.at/PYCCy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPID Pemerintah Kota Semarang