Sabtu, 20 DESEMBER 2025 • 08:50 WIB

Pemkab Batang: Perceraian ASN Berpotensi Pengaruhi Performa Kerja

Author

Dwi Rianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang (DOK/ANTARA).

JATENG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menegaskan bahwa perceraian yang terjadi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berdampak buruk terhadap kinerja individu di lingkungan kerja mereka.

Kepala BKPSDM Kabupaten Batang, Dwi Rianto, menyampaikan pada Selasa (2/12), bahwa untuk mencegah meningkatnya kasus perceraian di kalangan ASN, pihaknya bekerja sama dengan Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Lembaga tersebut akan menyediakan proses mediasi sebagai langkah utama sebelum izin cerai dapat diberikan.

"Mediasi dilakukan secara bertahap demi menekan angka perceraian ASN. Namun, bila mediasi tidak membuahkan hasil, maka berarti semua upaya sudah ditempuh," ujarnya.

Baca juga: KDRT Jadi Pemicu Utama Perceraian di Demak

Ia menambahkan, keikutsertaan tokoh agama di BP4 merupakan instruksi langsung dari Bupati Batang sebagai bentuk penguatan penyelesaian secara kekeluargaan pada rumah tangga ASN. “BP4 bertugas memberikan bimbingan terkait persoalan keluarga dan beranggotakan tokoh agama,” jelasnya.

Dari data BKPSDM, sejak Januari hingga November 2025, tercatat 14 ASN mengajukan izin perceraian karena berbagai alasan. Angka tersebut melonjak dibanding periode yang sama pada 2024 yang hanya berjumlah lima orang.

"Dari 14 pengajuan, baru dua yang sudah mendapatkan izin resmi, sementara sisanya masih dalam tahap proses,” imbuhnya.

Faktor-faktor yang melatarbelakangi pengajuan cerai antara lain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, hingga perselingkuhan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU