JATENG - Rumah Pemotongan Hewan menjadi salah satu tempat di mana produk berupa daging hewan dapat dijual secara halal atau tidak.
Hal tersebut bisa terjadi karena, di RPH itu beberapa jenis hewan akan dipotong dengan menggunakan metode pemotongan yang beragam.
Metode pemotongan itulah yang menjadi faktor penentu halal atau tidaknya suatu daging.
Pemerintah Jateng terus memastikan keberadaan RPH di wilayahnyab agar memenuhi standar halal.
Pada pertengahan Oktober lalu, wakil gubernur Jateng Taj Yasin meresmikan sebuah RPH di Masjid Agung Jawa Tengah dan Masjid Agung Semarang.
Baca juga: Polres Purbalingga Kerahkan Personel Bantu Penanganan Longsor di Desa Panusupan
Tentu saja di RPH itu sudah memenuhi standar pemotongan menggunakan metode islam (halal).
Dengan adanya sertifikasi halal akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengonsumsi makanan berupa daging.
Selain masyarakat, para pedagang dan pelaku UMKM akan dipermudah dalam mencari pemasok daging segar dan pastinya halal.
MUI dan Baznas berkomitmen memperkuat jaminan produk halal di Indonesia, serta menjadi pelopor dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Jateng