Kamis, 02 OKTOBER 2025 • 11:00 WIB

Polres Pemalang Bongkar Kasus Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Author

AKP Johan Widodo, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Pemalang, Rabu (17/9/2025), (DOK/ANTARA)

JATENG - Sebuah kasus peredaran uang palsu berhasil diungkap Polres Pemalang, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial M (35), warga Desa Klegen, Kecamatan Comal, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam transaksi uang palsu yang ia beli lewat media sosial.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, M sudah dua kali membeli uang palsu secara online. Transaksi pertama senilai satu koma lima juta rupiah yang ditebus dengan uang asli sebesar lima ratus ribu, lalu transaksi kedua senilai satu koma tujuh juta dengan bonus tambahan dari penjual.

Baca juga: Pemprov Jateng Hadirkan Pangan Murah untuk Ringankan Warga

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang curiga saat pelaku menggunakan uang palsu untuk berbelanja di toko dan warung makan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 24 lembar pecahan lima puluh ribu dan 5 lembar pecahan seratus ribu palsu.

Polisi juga bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memberikan edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam pasal terkait tindak pidana mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU