Cabai rawit merah bersubsidi (DOK/Humas Pemprov Jateng)
JATENG - Daya beli masyarakat terhadap cabai rawit merah di minggu kedua bulan Februari lalu berada dalam kondisi tidak stabil.
Hal tersebut memicu kenaikan harga jual cabai yang semestinya menurut HAP maksimal yang ditetapkan adalah Rp57.000/kilogram, sedangkan harga di pasaran mencapai Rp85.000/kilogram.
Di tengah Aduh siap memasyarakat untuk lebih sering memasak di bulan Ramadan ini, dengan kenaikan harga cabai cukup miris, terlebih cabai menjadi komoditas yang dicari dari masakan khas Jawa Tengah.
Pemprov Jateng turun tangan dalam hal ini demi menjaga kestabilan harga cabai melalui kerjasama dengan pihak Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah melakukan atau mengedarkan cabai rawit merah bersubsidi kepada beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah yang tidak memproduksi cabe rawit merah.
Baca juga: Program Speling Jateng Tembus 88.979 Warga, Dukung Layanan Kesehatan Sampai ke Desa
Adapun kabupaten/kota diantaranya yaitu Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Demak, Rembang, Pati, Semarang, Klaten, Tegal, Karanganyar, Jepara, Brebes, Banyumas, dan Sukoharjo.
Dalam penjualan cabe rawit merah bersubsidi, pemerintah menetapkan harga sebesar Rp65.000/kilogram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Jateng