Gubernur Jateng menerima audiensi dari Deputi (DOK/Humas Pemprov Jateng)
JATENG - Permasalahan penanggulangan sampah masih menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih, di berbagai daerah perlu dilakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah penumpukan ataupun pengelolaan sampah.
Di Jawa Tengah sendiri masalah penanganan sampah sudah tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3./177 pada 24 Juni 2025 tentang pengelolaan sampah.
Di mana gubernur Jawa Tengah akan memprioritaskan hal tersebut melalui bukti nyata dengan ditetapkannya satuan tugas (satga) untuk menangani pengelolaan sampah.
Baca juga: Transportasi Umum Jateng Makin Modern dengan Sistem Pembayaran Non Tunai
Metode pengolahan sampah juga menjadi hal yang patut diperhatikan untuk mengatasi hal tersebut.
Menurut Ahmad Luthfi. Gubernur Jateng bahwa dalam pengelolaan sampah ini akan bekerja sama dengan Para investor, namun untuk saat ini investor belum bisa merealisasikan kerjasamanya dikarenakan jumlah sampahnya belum memenuhi syarat.
Menurut luthfi bahwa nantinya Salah satu Untuk masalah ini adalah dengan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional. Jadi, beberapa daerah akan dijadikan satu tempat pengumpulan sampah.
Hal tersebut disampaikan Luthfi pada Senin (29/9/2025). Tepatnya saat menerima audiensi dari Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Jateng