Jumat, 26 JUNI 2026 • 10:39 WIB

Pemprov Jateng Masih Gratiskan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Listrik

Author

Sumarno, Sekretaris Daerah Jateng (DOK/ANTARA).

JATENG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai di wilayahnya.

"Kami masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, di sela Grand Opening Dealer Resmi BYD Haka Auto Cabang Semarang, Rabu (17/6).

Baca juga: Rapat Evaluasi APBD Tahun 2026, 200 Miloar APBD Akan Dialokasikan Untuk Perbaikan Jalan

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026 yang ditetapkan 29 Mei 2026.

Sumarno mengatakan kendaraan listrik lebih efisien dan ramah lingkungan, serta mendukung energi berkelanjutan.

President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, menilai Jateng sebagai koridor ekonomi penting di Pulau Jawa dan berpotensi menjadi penggerak utama pengembangan kendaraan listrik.

"Kami percaya Jateng dapat menjadi penggerak penting kendaraan listrik di tahun mendatang. Kolaborasi pemerintah, industri, dan masyarakat sangat diperlukan," katanya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU