JATENG - Badan Gizi Nasional (BGN) masih menghentikan sementara operasional 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau IPAL-nya belum standar.
Koordinator Wilayah SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, mengatakan awalnya ada 15 SPPG yang dihentikan. Dua di antaranya (SPPG Jepang Pakis dan Prambatan Kidul) sudah kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan IPAL.
Baca juga: Sektor Pariwisata Jadi Fokus Utama di Tahun Depan Untuk Tumbuhkan Ekonomi Jateng
Ketua Satgas MBG Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menjelaskan penutupan ini karena izin IPAL belum keluar. "Operasional dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan terpenuhi," ujarnya, Selasa (2/6).
Pada tahun pertama program MBG, pemerintah fokus pada pemerataan layanan. Memasuki tahun kedua, perhatian beralih pada peningkatan kualitas dan kepatuhan standar operasional.
Selama masa penutupan, distribusi makanan bergizi dialihkan ke SPPG lain yang masih beroperasi.
Satgas MBG juga mendorong standarisasi menu makanan (disusun bersama Dinas Kesehatan dan BGN) serta penetapan standar minimal kandungan susu pada produk susu kemasan.
"Kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan makanan dan minuman bergizi sesuai standar," ujar Bellinda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA