Kamis, 28 MEI 2026 • 09:12 WIB

Polres Temanggung Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tersangka Raup Puluhan Juta

Author

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Temanggung (DOK/ANTARA).

JATENG - Polres Temanggung mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menangkap tersangka berinisial SS warga Temanggung di wilayah Parakan.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan tersangka menggunakan mobil Hyundai Atos abu-abu yang tangkinya dimodifikasi hingga mampu menampung 50 liter BBM.

Baca juga: Sekolah Rakyat Temanggung Prioritaskan Anak Putus Sekolah dari Keluarga Miskin Ekstrem

"Untuk mengelabui petugas SPBU, tersangka berganti-ganti pelat nomor dan menggunakan banyak barcode berbeda," ujarnya di Temanggung, Kamis (21/5).

Setelah membeli Pertalite, tersangka memindahkan BBM ke jeriken menggunakan pompa elektrik dan selang, kemudian menjualnya kembali.

Barang bukti yang disita:

  • 1 unit mobil Hyundai Atos
  • Pompa elektrik dan selang
  • Ponsel penyimpan kode QR
  • Beberapa pelat nomor
  • 149 liter BBM Pertalite

Kegiatan ilegal ini berlangsung sejak Desember 2025 hingga April 2026. Estimasi kerugian negara mencapai Rp100 juta.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU