Ilustrasi - Kekerasan terhadap anak (DOK/ANTARA).
JATENG - Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan pencabulan dan percobaan perkosaan yang dilakukan ayah kandung (S, 60) terhadap anak perempuannya sendiri (NY, 30) di Sapuran, Wonosobo.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, menyampaikan perbuatan cabul telah terjadi sejak tahun 2005 saat korban masih kelas IV SD, dan berlangsung berulang hingga April 2011 di rumah tersangka.
Baca juga: Pemkab Magelang Deklarasikan KENCANA, Kecamatan Didorong Siaga Hadapi Bencana
Korban selama ini menyimpan trauma mendalam dan baru berani melapor pada Februari 2026 setelah mendapat dukungan keluarga.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional. "Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum. Kami juga memastikan pendampingan korban selama proses penyidikan," ujarnya, Rabu (13/5).
Tersangka dijerat Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA