JATENG - Hari jadi Kota Pekalongan Bukanhanya sekedar perayaan simbolis, dan pesta istimewa.
Pemkot Pekalongan ingin menjadikan HUT Ke-120 Pekalongan agar bermanfaat bagi masyarakatnya
Salah satunya dengan program penggratisan denda PBB selama bulan April, ini akan sangat menguntungkan bagi masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Menurut Cayekti Widigdo, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, bahwa kegiatan ini sangat cocok, terutama bagi masyarakat yang belum membayar pajak tanah.
Baca juga: Desa Ini Manfaatkan Tepi Jalan Sebagai Ladang Perekonomian
Masyarakat yang sering menunda pembayaran pajak bumi bangunan ini sekarang di bulan April bisa membayar tanpa terkena denda.
Kebijakan ini sangat cocok dipilih Pemkot Pekalongan karena perayaan hari jadi bukan hanya sekedar ajang pesta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Pekalongan