JATENG - Pemprov Jateng sedang menargetkan minimal sebanyak 970.000 hektare (ha) Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sedangkan saat ini masih mencapai 825.000 ha.
Di tengah pesatnya pertumbuhan dan migrasi penduduk membuat lahan persawahan seringkali dijadikan sebagai pemukiman masyarakat.
Di wilayah Jawa Tengah hal ini sudah sangat banyak, dengan banyaknya rumah-rumah yang dibangun dapat menyebabkan kurangnya lahan persawahan sehingga dampak buruknya akan berpengaruh pada turunnya status Jawa Tengah sebagai ketahanan pangan nasional.
Hal itu sedang ditangani Pemerintah dengan cara menetapkan dan melindungi lahan-lahan persawahan, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan bupati dan walikota se-jawa Tengah dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada di Jawa Tengah, Kamis 4/5/2026.
Baca juga: Pemkab Jepara Bentuk Satgas Penuntasan Sampah, Antisipasi Over Kapasitas TPA
Hasil dari rapat tersebut bahwa Kondisi saat ini di Jateng, sudah ada 24 kabupaten/kota yang sudah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah (LBS), masih ada 11 kabupaten/kota yang belum memenuhi target Pemerintah.
Untuk target Pemerintah sendiri dikatakan mencapai 87 persen, sementara sekarang target baru berada di angka 85,11 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara