JATENG - Area dimana orang berlalu lalang trotoar seringkali disalahgunakan oleh lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan parkir liar, yang menjadi masalah yakni tidak adanya izin dari dinas tertentu.
Pada Kamis 4/6/2026 Petugas gabungan Pemerintah Kota Semarang, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, melakukan pembongkaran PKL dan Parkir liar di area jalan Madukoro, Semarang,
Pembongkaran tersebut dilakukan karena adanya keresahan masyarakat ketika melewati Area jalan tersebut, pemandangan ini juga merusak tata ruang dan estetika kota, setidaknya terdapat tiga bangunan PKL liar yang telah dibongkar oleh petugas gabungan tersebut.
Baca juga: Pemprov Jateng Targetkan Lahan Sawah Dilindungi Minimal 970 Ribu Hektare
Petugas membongkar bangunan dengan menggunakan alat berat back hoe, dan selanjutnya area tersebut dipasangi pita kuning larangan penggunaan lahan dan rambu larangan parkir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Jateng