Ilustrasi salah satu SPPG (Dok/Antara)
JATENG - Pengoperasian SPPG dalam memenuhi kebutuhan program MBG tidak bisa berjalan tanpa adanya sertifikasi, seperti 8 SPPG di Kudus yang sempat diberhentikan oleh BGN karena tidak memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
IPAL sangat penting untuk menjaga sanitasi dan kualitas makanan hasil olahan, sehingga saat ini perlu didapat oleh setiap SPPG, kedelapan SPPG tersebut diantaranya.
SPPG Kudus Kaliwungu Mijen, SPPG Kudus Kota Kudus Sunggingan, SPPG Kudus Kaliwungu Papringan, SPPG Kudus Kota Kudus Mlati Kidul 2, SPPG Kudus Jekulo Bulungcangkring 2, SPPG Kudus Jekulo Bulungcangkring, SPPG Kudus Undaan Terangmas, dan SPPG Kudus Undaan Kutuk.
Baca juga: Pemprov Jateng Targetkan Lahan Sawah Dilindungi Minimal 970 Ribu Hektare
Meskipun kedelapan SPPG tersebut sempat diberikan operasional pada bebrapa waktu yang lalu, namun BGN beberapa yang lalu telah mencabut status pemberhentiannya.
Pihak-pihak dari kedelapan SPPG tersebut banyak yang menyebutkan hal yang sama bahwa perbaikan IPAL memang membutuhkan beberapa peralatan yang memang harus dikirim dari Jakarta Sehingga perlu waktu yang lama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA