Ilustrasi persiapan pembuatan kartu keluarga (Dok/Ai)
JATENG - Masyarakat Jawa Tengah atau bagi keluarga yang baru memulai rumah tangga, dan bingung terkait mengurus dokumen-dokumen keluarga.
Sekarang kamu tak perlu khawatir, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat kamu datang ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga: Berfokus Pada Kualitas Bukan Jumlah, CKG Pekalongan Akan Terus Berjalan Bahkan Sampai 2030
Setelah semua dokumen sudah terkumpul, dan kamu sudah mengisi formulir di Disdukcapil setempat, lanjut dengan proses verifikasi.
Proses ini akan membutuhkan waktu, kamu bisa pulang dulu dan menunggu kabar dari petugas dalam beberapa hari kedepan.
Di beberapa Disdukcapil juga menyediakan alternatif untuk mempermudah proses pendaftaran kartu keluarga yaitu dengan cara online.
Caranya meliputi, pendaftaran akun melalui situs resmi Disdukcapil tujuan, Unggah scan dokumen persyaratan, Tunggu notifikasi pengambilan atau cetak mandiri KK baru (format PDF).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdukcapil Semarang