Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 09:00 WIB

Rokok Ilegal Merugikan Masyarakat, Bupati Kendal Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Rokok Ilegal Merugikan Masyarakat, Bupati Kendal Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok IlegalKomitmen pemerintah hindari penggunaan rokok ilegal (DOK/Humas Pemprov Jateng)

JATENG - Tak henti-hentinya pemerintah memusnahkan dan mengurangi resiko penggunaan rokok ilegal di kalangan masyarakat Jawa Tengah.

Seperti yang dilakukan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari yang bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Semarang.

Penggunaan barang ilegal, selain dalam hal biaya pengiriman yanh mahal, juga sebenarnya memberikan dampak buruk bagi masyarakat atas ketergantungan produk luar.

Baca juga: Banyumas Percepat Penerapan Transaksi Nontunai di Keuangan Desa

Maka dari itu Bupati Kendal ingin senantiasa menjaga masyarakatnya agar tidak menggunakan produk ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak menjelaskan, pihaknya telah melakukan 186 penindakan sepanjang Januari hingga November 2025.

Bupati, mengajak masyarakat Kendal untuk lebih mencintai produk lokal dan lebih proaktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal, dan segera melapor kepada pemerintah setempat, jika mengetahui adanya praktik tersebut.

Sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal, di halaman Kantor Kecamatan Kendal, Rabu (26/11/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai operasi, yang berhasil mengamankan jutaan batang rokok tanpa izin di wilayah Kendal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Jateng

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rokok Ilegal Merugikan Masyarakat, Bupati Kendal Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!