Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 08:00 WIB

Edaran Baru: Odong-odong Tak Boleh Lagi Melintas di Jalan Raya Temanggung

Edaran Baru: Odong-odong Tak Boleh Lagi Melintas di Jalan Raya TemanggungBupati Temanggung sampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan odong-odong (DOK/Humas Pemprov Jateng)

JATENG - Pengguna lalu lintas kerap memenuhi jalanan di berbagai kota, untuk memenuhi dan menjalankan aktivitas produktifnya, masyarakat memenuhi bahu jalan.

Adanya transportasi umum difungsikan untuk mengurangi masalah kemacetan yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Namun upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas tak cukup sampai di situ saja, sebab kerap kali pengguna jalan melintas dengan seenaknya.

Baca juga: Transportasi Umum Jateng Makin Modern dengan Sistem Pembayaran Non Tunai

Seperti yang terjadi di Kabupaten Temanggung akhir-akhir ini bahwa dari pihak Kepolisian sering menemukan pengguna jalan yang mengoperasikan odong-odongnya untuk berkeliling di jalan raya.

Tentu hal tersebut sangat membahayakan para pengguna jalan, meskipun mereka sebagai sopir odong-odong hanya bekerja untuk mencari nafkah, namun cara mereka untuk mengoperasikan odong-odong tak patut untuk sampai ke Jalan Raya.

Maka dari itu Bupati Temanggung mengeluarkan surat edaran Nomor 550/27 Tahun 2025 terkait larangan penggunaan odong-odong di jalan raya.

Setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut Bupati Temanggung bekerja sama dengan kepolisian Kabupaten Temanggung untuk memberikan sanksi pada para pengguna odong-odong agar tidak menggunakan odong-odong di Jalan Raya lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Jateng

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Edaran Baru: Odong-odong Tak Boleh Lagi Melintas di Jalan Raya Temanggung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!