JATENG - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono menegaskan larangan seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.
Baca juga: Pemkab Magelang Kembali Buka Kegiatan Job Fair, Sediakan 3.717 Lowongan
"Orang tua memiliki kebebasan untuk memperoleh seragam dari penyedia mana pun. Sekolah dan komite tidak diperbolehkan menjual seragam," ujarnya di Temanggung, Jumat (26/6).
Kebijakan ini untuk mencegah pungutan liar dan membebani orang tua siswa. Dindikpora telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah terkait larangan ini.
Sekolah diharapkan fokus pada layanan pendidikan, bukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dindikpora mengimbau kepala sekolah mematuhi ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta melapor ke Dindikpora untuk ditindaklanjuti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA