Jumat, 10 JULI 2026 • 07:00 WIB

DLH Semarang Minta Pelaku Usaha Taat Bayar Retribusi Sampah, Target PAD Rp54 Miliar

Author

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Anggie Ardhitia (DOK/ANTARA).

JATENG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang meminta pelaku usaha menaati pembayaran retribusi sampah. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi persampahan tahun 2026 sebesar Rp54 miliar.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Semarang, Anggie Ardhitia, mengatakan realisasi hingga Juni 2026 belum mencapai 30 persen, namun terus digenjot.

Baca juga: Pemkab Magelang Kembali Buka Kegiatan Job Fair, Sediakan 3.717 Lowongan

"Kami akan lakukan pendekatan masif kepada pelaku usaha agar taat membayar," ujarnya, Jumat (26/6).

Tarif retribusi bervariasi. Hotel berbintang dikenakan tarif dasar Rp700 ribu/bulan ditambah biaya angkut Rp70 ribu/m³.

Pembayaran retribusi sudah bersifat nontunai untuk mencegah kebocoran.

Untuk rumah tangga, retribusi Rp4.000 ditagihkan bersama PDAM. Namun, rumah tangga yang beralih fungsi menjadi usaha (misal kafe) harus menyesuaikan dengan segmen niaga.

"Kami pastikan, jika ada personel yang bermain akan ditindak tegas," tegas Anggie.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU