Selasa, 16 JUNI 2026 • 10:35 WIB

Empat Warga Tiongkok Ditangkap Imigrasi Semarang di Puri Anjasmoro, Diduga Sindikat Penipuan Daring

Author

Imigrasi Semarang memeriksa warga Tiongkok terduga pelaku penipuan daring (DOK/ANTARA).

JATENG - Imigrasi Semarang menangkap empat warga negara Tiongkok di sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/6). Mereka diduga anggota sindikat penipuan daring jaringan internasional.

Kepala Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan penangkapan ini hasil penyelidikan selama dua pekan. Petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Baca juga: Dibungkus Kantong Belanjaan Seorang Warga Temukan Bayi Laki-laki yang Baru dilahirkan

Keempat warga Tiongkok yang ditangkap: HJ (40), HK (44), HY (44) dan TW (37). Petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia (DS dan E) untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang ditemukan: 604 ponsel, Belasan laptop dan komputer dan Ratusan kartu SIM.

Para tersangka diduga memanfaatkan aplikasi DingTalk dan DingDing, dengan korban di luar Indonesia. Mereka dijerat UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU