JATENG - Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana penghimpunan dana ilegal berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dengan perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dari berbagai wilayah di Indonesia. Penghimpunan dana terjadi sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.
Baca juga: Sekolah Rakyat Temanggung Prioritaskan Anak Putus Sekolah dari Keluarga Miskin Ekstrem
"Usaha jasa keuangan ini tidak memiliki izin penghimpunan dana dari OJK," ujarnya di Semarang, Kamis (21/5).
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka: Ketua Koperasi BLN, NNP (54), dan Kepala Cabang BLN Salatiga, D (55). Jumlah korban diperkirakan mencapai 41.000 orang dengan 160.000 transaksi keuangan.
Para tersangka dijerat Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA